Hari Hak Konsumen Sedunia – 15 Maret


Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret. Peringatan ini dijalankan bersama-sama oleh lebih dari 130 negara di dunia. Konsumen yang dimaksud yakni seluruh masyarakat selaku kelompok ekonomi dunia. Masyarakat mempunyai efek besar akan keputusan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya.






Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia





Peringatan untuk hak-hak konsumen ini berawal dari pidato John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat di kurun itu. Di hadapan kongres yang berjalan pada tanggal 15 Maret 1962, Kennedy menyatakan bahwa ”… konsumen yaitu kelompok ekonomi terbesar yang dapat menghipnotis dan juga sangat terpengaruh oleh hampir semua keputusan ekonomi publik dan swasta… namun pandangannya sering tidak didengar…”





Kemudian seorang penggagas hak pelanggan bernama Anwar Fazal mengajukan semoga dibentuk hari khusus untuk memperingati hak-hak pelanggan secara internasional. Ide ini lalu disetujui pada tahun 1983, serta memilih tanggal 15 Maret selaku hari peringatannya.





Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia





Tujuan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia yaitu untuk merayakan dan sebagai bentuk solidaritas penduduk internasional selaku sesama pelanggan.





Hari Hak Konsumen Sedunia




Para partisipan mampu memperingati hari tersebut dengan cara mengiklankan hak-hak dasar bagi semua pelanggan, menuntut agar hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, dan memprotes jika didapatkan ketidakadilan yang dijalankan pasar kepada pelanggan.





5 Hak Konsumen





Sebagai konsumen, siapa saja mempunyai kelima hak berikut ini:






  1. Hak Memilih Barang – Konsumen mempunyai hak untuk memilih barang. Hal ini tergolong meneliti mutu suatu barang. Jika terjadi kerusakan atau barang tidak sempurna, maka menjadi hak konsumen untuk tidak membeli atau menukarnya dengan barang lain.




  2. Hak Mendapat Ganti Rugi – Jika produk yang dibeli tidak sesuai tolok ukur atau kualitasnya di bawah yang dijanjikan, pelanggan berhak menerima ganti rugi atau kompensasi.




  3. Hak Mendapat Barang atau Jasa Sesuai Nilai Tukar dengan Kondisi dan Jaminan yang Telah Dijanjikan – Apa yang disepakati di awal antara pedagang dan pembeli menjadi aliran konsumen. Jika ternyata tidak cocok, konsumen berhak mengajukan protes.




  4. Hak Diperlakukan dengan Baik Tanpa Diskriminasi – Konsumen berhak dilayani tanpa dinilai dari sisi apa pun. Jika terjadi diskriminasi, pelanggan berhak untuk mengajukan ganjalan.




  5. Hak Mendapat Informasi yang Jelas dan Jujur Mengenai Barang atau Jasa yang Digunakan- Segala hal yang berhubungan dengan barang atau jasa yang dikonsumsi wajib diinformasikan kepada pelanggan dengan jelas dan jujur.


Comments